Kendari, gemakendari.com – Sub bagian perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra)merampungkan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor Kecamatan Wuawua, Rabu (25/10/2023).
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kendari, Daeng Pasorong saat membuka kegiatan mengatakan, raperda yang disosialisasikan adalah tentang penyelenggaraan pemakaman dan raperda tentang penataan pedagang kaki lima serta penyelenggaraan pasar rakyat di Kendari.
Kegiatan yang dihadiri Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kendari H Sugianto, Kasubag Perundang-undangan, Gunawan dan lurah se-Kecamatan Wuawua ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari pemerintahan kelurahan terkait raperda inisiatif DPRD Kendari.
“Selanjutnya akan disampaikan pada saat pembahasan raperda bersama badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kendari,”jelasnya.
Pihaknya juga menyosialisasikan terobosan Sekretariat DPRD Kendari dalam mempermudah penyampaian aspirasi masyarakat dalam hal ini aplikasi DERING ASMARA atau Dewan Menjaring Aspirasi Masyarakat yang dapat diunduh melalui smartphone.
Sebelumnya pada Selasa, 24 Oktober 2023 sub. Bagian Perundang-undangan telah melakukan penyebarluasan dan Perda inisiatif DPRD ini di Kantor Kecamatan Kadia. Dengan demikian kegiatan penyebarluasan dan perda ini telah dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Kendari.