Kendari, Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak dan retribusi daerah melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari, di Gedung Rapat Paripurna Kota Kendari, Senin (18/ 9).
Selain menerima Raperda tersebut, Fraksi DPRD Kota Kendari juga memberikan catatan mengenai efektivitas, efisiensi serta kualitas pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Yang diharapkan dengan Raperda tersebut, dapat memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Kendari dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi catatan fraksi di DPRD Kota Kendari, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyebut, Raperda ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah, termasuk upaya untuk meminimalisir kebocoran pajak dan retribusi daerah dengan pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Kendari .
“Yang baru saja diluncurkan adalah Aplikasi Pajak Pindara, yaitu sistem pemantauan pajak retribusi daerah yang terintegrasi serta dibukanya sistem pembayaran non tunai melalui kanal-kanal digital. Sehingga penerimaan PAD dapat meningkat serta terus dimaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Raperda ini diharapkan, bisa memaksimalkan pengumpulan dan mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak dan retribusi.
Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus melakukan pembenahan untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi salah satunya dari retribusi parkir dan pajak reklame.
“Pembenahan ini dilakukan dengan penataan titik pelayanan melalui manajemen parkir, yang akan dibarengi dengan operasi rutin, mengenai pelayanan tersebut khususnya pada pengelola parkir dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, akan ada penambahan pajak dan retribusi daerah karena adanya penambahan jenis pajak baru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang akan menambah pendapatan pajak dan retribusi daerah
“PBJT ini meliputi, pajak atas jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam termasuk spa (mandi uap) sebesar 25 persen kini menjadi 40 persen serta penyesuaian beberapa tarif retribusi daerah,”pungkasnya