Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yaitu pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 atas rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Raperda perubahan ini disetujui dan diterima dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (12/9/2023). Sebelum diterima, DPRD menyampaikan pendapatnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rizky Brilian Pagala menyebut, fraksi PKS mendukung perubahan dan penyesuaian tersebut.
Pihaknya menilai, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.
“Pada akhirnya mengubah tata kelola managemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.