DPRD Kendari dan Pemkot Tetapkan Perda APBD-P Tahun 2023

0

 

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Perubahan Kota Kendari tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (11/9/2023).

Persetujuan itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bersama Ketua DPRD Kota Kendari Subhan.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, agenda hari ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD-P tahun 2023.

“Namun demikian, tahap ini merupakan proses awal bagi kita untuk menuntaskan program kegiatan yang telah dibahas pada saat penyusunan APBD-P tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga berharap, agar kemitraan dan kebersamaan eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kendari.

“Penandatanganan berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah membuktikan bahwa, semangat kemitraan, sinergi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif senantiasa berjalan harmonis,”ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here