Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui penetapan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2024, melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (9/8/2023).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dengan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, disaksikan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, KUA PPAS Kota Kendari disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mempertimbangkan berbagai aspek diantara, ekonomi, sosial, politik dan keamanan.
“Termasuk mempertimbangkan kondisi Kota Kendari saat ini yang masih memerlukan perhatian kita, berkaitan dengan upaya mengatasi pemulihan ekonomi, penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, penanganan kebersihan serta peningkatan investasi termasuk dukungan penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Dia berharap, dengan penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS ini, bisa melanjutkan sejumlah pembangunan fisik untuk pembenahan wajah Kota Kendari, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan serta penyediaan infrastruktur pelayanan publik sehingga roda perekonomian bisa tumbuh.
Asmawa Tosepu juga memberikan apresiasi pada DPRD yang telah membahas rancangan KUA PPS sehingga bisa ditandatangani.
“Rencana dalam waktu dekat pemerintah Kota Kendari akan mengajukan RAPBD tahun 2024 untuk dibahas sesuai jadwal,”katanya.